KONSULTAN PERIZINAN USAHA
URUS IZIN KADIN (KAMAR DAGANG INDUSTRI) - Izinusaha.Co.Id
UU dan dasar hukum KADIN Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.
Dokumen Yang Diurus:
Kartu Tanda Assosiasi
Kartu Tanda Anggota KADIN.
Sertifikasi KADIN.
Persyaratan:
NIB Berbasis Resiko(nomor induk berusaha)
Foto copy Akta Notaris Perusahaan.
Foto copy KTP Penanggung Jawab.
Foto copy SIUP.
Foto copy NPWP.
Foto copy Domisili Usaha.
Foto copy SK Kehakiman.
Referensi Bank Asli.
Pas photo warna 34 (2 lembar).
Proses Pengurusan: 30 hari kerja
Biaya Proses : Tergantung kelas dan bidang usaha
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2, Matraman, Jakarta Timur 13140
Cabang :
Ruko Green Point Unit XII.6 No. 22, Kota Harapan Indah
Tarumajaya, Bekasi 17215
Tlp : 021-88994147
HP : 08112257878 / 081314042900
Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com