Konsultan Perizinan Usaha
URUS IZIN SURAT TANDA PENDAFTARAN AGEN ATAU DISTRIBUTOR BARANG ATAU JASA DALAM ATAU LUAR NEGERI (STP KEAGENAN) - PT. Anjasa Mulia Sejahtera
Setiap pengusaha lokal atau perusahaan asing yang hendak mengikuti tender di Indonesia jelas tidak asing dengan Surat Tanda Pendaftaran Distributor / Keagenan. Namun tak banyak juga yang mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud Surat Tanda Daftar Distributor / Keagenan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 menjelaskan Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya disebut STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang diterbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.
Dengan adanya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Keagenan tersebut, memberikan keuntungan bagi pemegang izin seperti sebagai prasyarat penting untuk mengikuti tender. Bagi konsumen, maka STP Distributor / Keagenan memberikan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh Distributor atau Agen yang bersangkutan.
Persyaratannya :
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akta Pendirian dan Perubahan berikut Sk Kehakimannya.
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Izin Teknis dari Instansi Terkait, berupa : 1. Izin Teknis dari intansi terkait ( Contoh : izin edar dari Kemenkes, izin dari BPOM) untuk jenis barang tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 10 Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006
Izin Usaha Industri ( IUI ) milik prinsipal, apabila perjanjiannya dilakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri
Surat Izin Usaha Industri PMA milik prinsipal supplier, apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA yang berlokasi didalam negeri
Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) milik prinsipal supplier yang berbentuk Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) yang berada didalam negeri
Surat yang berisi konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier untuk menujuk distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari Prinsipal Produsen (Supplier, Subsidiary, atau Perwakilan)
Terjemahan Perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah (Wajib Untuk Perjanjian Yang Ditulis Dalam Bahasa Asing).
Surat Perjanjian harap dipastikan bahwa dokumen perjanjian yang akan diupload telah memenuhi ketentuan berikut ini :
Mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak (prinsipal dan agen/distributor yang ditunjuk)Untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh Notaris atau Untuk prinsipal luar negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara prinsipal, serta dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya diluar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.
Mencantumkan nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian.
Mencantumkan status penunjukan (Distributor Tunggal/Agen Tunggal/Distributor//Agen/Sub Distributor/Sub Agen)
Mencantumkan jenis barang dan atau jasa yang diperjanjikan.
Mencantumkan wilayah pemasaran agen/distributor yang ditunjuk.
Mencantumkan jangka waktu perjanjian. Pastikan bahwa isian tgl dokumen dan tgl akhir perjanjian sesuai dengan isi perjanjian. Jika isi perjanjian tidak mencantumkan tanggal akhir perjanjian, maka isian data tgl akhir perjanjian di SIPT tidak perlu diisi
Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal ( Harap dipastikan bahwa semua produk yang didistribusikan/diageni telah memiliki Leaflet/brosur/katalog dari prinsipal)
Biaya Pengurusan : Nego
Proses Pengurusan : 14 Hari Kerja
Hubungi Kami :
PT. ANJASA MULIA SEJAHTERA
Alamat:
Jl. Pramuka Raya No. 2 Lt. 2 Ruang M,
Matraman Jakarta Timur 13140
Tlp: 021-85902272 / Fax: 021-8514204
HP: 081295851119 / 081806601119
081295851118 / 081806601118
Email: anjasamulia@yahoo.com
Website: www.izinusaha.co.id; www.izinusaha.com